Soal Penyegelan Pabrik Teh Prendjak, Polda: Perusahaan Buang Limbah Oli ke Selokan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id– Polda Kepri beberapa waktu lalu menyegel pabrik Teh Prendjak atau PT Panca Rasa Pratama Tanjungpinang. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran dilakukan perusahaan.

Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa kesalahan dilakukan oleh perusahaan.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan, limbah berserakan di area perusahaan tersebut. Tak hanya itu, setelah kita selidiki, perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS. Perusahaan juga membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan,” ujar Rustam baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Subdit lV Ditreskrimsus, perusahaan yang memproduksi teh bermerek Prendjak diduga melanggar beberapa ketentuan dalam perundang undangan.

Pertama, Pasal 103, 104 UU Nomor 32 Tahun2009 tentang Lingkungan Hidup. Di pasal 102, setiap orang melakukan pengelolaan limbah tanpa Izin, dan Pasal 103 berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan damping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup.

Selain aturan tersebut, perusahan ini juga disangkakan melanggar pasal 94 ayat 3 hufuf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

“Dimana disebutkan, dalam huruf b, setiap orang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumberdaya air tanpa izin, yaitu; surat izin pengambilan air bawah tanah,” jelasnya.

Sejauh ini, pemilik perusahaan yang dikabarkan berinisial B belum dapat dikonfirmasi. Pascapenyelidikan yang dilakukan polisi dan pemasangan police line terhadap perusahaan, aktivitas di perusahaan ini tampak sepi.

Perusahaan yang berada tak jauh dari kawasan Bintan Centre ini diperkirakan memiliki sekitar 300 pekerja. Bahkan sejak Rabu (27/2/2019), perusahaan yang berada di Jl DI Pandjaitan Tanjungpinang Timur sementara tidak lagi beraktifitas memproduksi Teh Prendjak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *