Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kepri berencana memanggil kadernya berinisial HH yang diduga terseret pidana pemilu di Kota Batam.
HH diduga melakukan kampanye terselubung di salah satu tempat ibadah daerah Sagulung pada bulan Januari 2019. HH merupakan Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat.
“Besok kita akan panggil yang bersangkutan. Karena kita belum tahu hal ini, dan beliau juga tidak ada melaporkan,” kata Husnizar Hood selaku Sekretaris Jendral DPD Partai Demokrat Kepri, Rabu (6/3/2019) malam kepada KepriDays.co.id.
Husnizar melanjutkan, untuk status HH yang informasinya sebagai tersangka juga tidak jelas kebenarannya, dan pihaknya juga tidak mau berandai-andai soal dugaan pidana pemilu ini.
“Kami belum bisa bilang berikan bantuan hukum. Kami akan panggil dulu,” ujarnya.
Sementara informasi yang didapatkan KepriDays.co.id, Bawaslu Batam melalui Sentra Gakkumdu mendapatkan barang bukti atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, seperti, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yaitu Contoh Surat Suara, Kartu Nama dan Kalender.
Editor : Roni