Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menangkap dua tersangka atas tindak pidana perjudian jenis sijie yang berada di Jalan Nusantara kilometer 18 Sei Lekop Bintan Timur, Kamis (06/03/19)
Kedua tersangka yang ditangkap adalah bandar dan seorang pemain. Keduanya yakni SYT (62) warga Jalan Musi Gang Bawal Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan JP (35) warga jalan Nusantara kilometer 18 Kijang.
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada permainan judi Sijie.
Kasat Reskrim polres Bintan AKP Yudha Suryawardana mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat tersebut kemudian tim langsung menuju ke lokasi untuk memastikan adanya permainan judi. Setelah melakukan pengecekan di lokasi tersebut kemudian sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan.
“Kita melakukan penyelidikan terhadap bandar judi, tidak lama dihari yang sama kita melakukan penangkapan dua orang yakni bandar dan seorang pemain,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Nota/kupon nomor pembelian, HP merk Nokia, Buku rekapan, pena warna biru dan uang tunai Rp307 ribu.
“Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara” terang Yudha.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan