Dituntut Jaksa Enam Bulan Penjara, Besok Ranat Caleg PSI Divonis

Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Ranat Mulia Pardede calon legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Tanjugpinang Barat-Kota menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri (PN) Tanjugpinang, Rabu malam (06/03/19).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia menuntutnya selama enam bulan penjara. Karena Ranat sebagai calon legislatif (caleg) dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan.

Dalam hal tersebut tersakwa melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua Awani Setiyowati menunda persidangan hingga hari Jumat (8/3) dengan agenda pledoi terdakwa dan vonis hakim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *