Ranat Caleg PSI Tanjungpinang Divonis Bebas

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang Ranat Mulia Pardede divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Awani Setyowati didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita T. Siagian dan Hendah Karmila Dewi pada Jum’at (8/3/2019) malam di ruang sidang utama PN Tanjungpinang.

Ranat merupakan Calon Legislatif (Caleg) Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai Soildaritas Indonesia (PSI). Dia didakwa melakukan tidak pidana pemilu berupa kampanye di Kampus STIE Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusanya, Awani mengatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pemilu kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penunut umum.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga dibebaskan,” ujar Hakim Ketua.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Zald Akri menyatakan pikir-pikir selama tiga hari.

Jaksa sendiri menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 24 Juta, subsider 1 bulan. (*)

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *