Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Ratusan guru se- Provinsi Kepri melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Gubernur Kepri, Senin (11/3/2019). Mereka merupakan guru asal Tanjungpinang, Bintan dan Batam.
Aksi dan audiensi yang dilakukan pada hari dan jam kerja ini bertujuan untuk menuntut hak mereka.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Diantaranya menuntut Pemprov Kepri membayarkan tunjangan gaji ke 13 dan 14 2018.
Saat unjuk rasa guru-guru dipastikan tak melaksanakan tugas mengajar. Karena aksi dan audiensi dilaksanakan sejak pagi hingga siang hari.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M. Dali saat wawancara dengan awak media, mengatakan, guru-guru yang hadir aksi dan audiensi tersebut akan dikenai sanksi, karena meninggalkan tugasnya sebagai pengajar. Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan aturan.
“Minimal mereka dikurangi jam mengajar, karena ini berdampak. Murid hari ini bertanya mana guru tak masuk. Itu berdampak,” katanya.
Namun nanti pengurangan jam mengajar tersebut tergantung Kepala Sekolah masing-masing yang mengatur.
Menurut Dali mereka para guru juga tak diizinkan kepala sekolah untuk aksi.
“Berarti melawan kepala sekolah. Saya kepala dinas saja tak begitu di gubris, apalagi kepala sekolah,” katanya.
Dali juga mengaku sebelumnya sudah menghimbau para guru melalui kepala sekolah untuk tidak datang aksi dan audiensi, karena nantinya juga akan dibayarkan. Namun nyatanya para guru tetap datang aksi dan audiensi.
Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan