Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang tuntutan terhadap Julianto (24) terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya yang merupakan pasangan sesama jenis, Selasa (12/3) siang di Ruang Sidang Utama PN Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim, menuntut terdakwa 15 tahun penjara, karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Perbuatan tersebut melanggar pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsider.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan telah memberikan santunan terhadap keluarga korban, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa telah menghabisi nyawa orang lain hingga meninggal dunia.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Sementara mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Corpioner dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Untuk diketahui terdakwa ditangkap Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) atas dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Agustin dengan cara mencekik leher korban. Kemudian terdakwa menyeret Agustin dan mengikatnya dengan tali tambang dan menggantungkan di atas teras rumahnya.
Wartawan : Yuli
Editor : Roni