Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Setelah sebelumnya Caleg PSI Ranat divonis bebas atas kasus dugaan kampanye di kampus, kini Herman Black terdakwa kasus yang sama juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang, Jum’at (16/3)
Sidang vonis dipimpin hakim ketua Monalisa Anita T. Siagian dengan dua hakim anggota yakni Awani Setyowati dan Henda Karmila.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” kata majlis hakim saat membaca amar putusan.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Hamaliah dan Zaldi Akri menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara dengan denda Rp24 juta subsider satu bulan kurungan. Namun justru dalam persidangan vonis majelis hakim menyatakan bebas tanpa syarat terhadap terdakwa Herman.
Dari vonis tersebut seluruh penasihat hukum (PH) Herman dinyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Namun Jaksa penuntut umum akan mengajukan Banding.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan