Karimun, KepriDays.co.id – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama DS, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Karimun pada Senin (11/3) lalu.
DS diamankan saat masih mengenakan pakaian dinas di Jalan Jendral Sudirman Poros, Kecamatan Meral, saat ia hendak pulang kerja.
Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, saat DS sedang mengendarai sepeda motornya, pihak kepolisian segera memberhentikan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan badan.
“Dia mau pulang kerja, langsung kita amankan dan kita geledah. Ternyata pelaku menyimpan barang bukti di saku baju dan saku celana dinasnya,” jelasnya saat menyampaikan press realis di ruang Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3) siang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 0,64 gram.
Gima menyebutkan, saat pelaku diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku lima paket tersebut untuk digunakan sendiri, dan pelaku juga mengaku bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba tersebut pada tahun 2017.
“Dia pakai dari tahun 2017. Pengakuannya dia pakai sendiri,” tambah Gima
Atas perbuatannya, DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjatara atau pidana denda Rp 80 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan