Karimun, KepriDays.co.id – Sebelum tertangkap polisi karena kasus narkoba, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun berinisial DK ternyata sudah sering tidak masuk kantor.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2019) siang. DK adalah pegawai yang berdinas di Disnaker Karimun.
Menurut Hazmi, oknum DK sudah sering tidak masuk kantor. Bahkan pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat peringatan atas indisipliner yang dilakukan DK.
“Sudah sampai tiga kali kita layangkan surat peringatan sama dia (DK) tapi tidak ada respon dari yang bersangkutan,” kata Hazmi Yuliansyah.
Dijelaskannya, oknum tersebut sejak empat bulan terakhir sudah jarang-jarang masuk ke kantor.
“Kira-kira sudah tiga sampai empat bulan ini dia tidak masuk kantor,” ucapnya.
Saat ini pihaknya telah memproses surat pemberhentian oknum ASN tersebut. Dikatakan Hazmi mereka telah menindak lanjut surat dari Polres Karimun terkait kasus yang menjerat oknum DK.
“Tadi pagi surat dari Polres sudah kita tindak lanjuti, hari sudah kita sampaikan ke BKPSDM mereka nanti yang memproses,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) DS, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Karimun pada Senin (11/3) lalu.
DS diamankan saat masih mengenakan pakaian dinas di Jalan Jendral Sudirman Poros, Kecamatan Meral, saat ia hendak pulang kerja.
Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, saat DS sedang mengendarai sepeda motornya, pihak kepolisian segera memberhentikan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan badan.
“Dia mau pulang kerja, langsung kita amankan dan kita geledah. Ternyata pelaku menyimpan barang bukti di saku baju dan saku celana dinasnya,” jelasnya saat menyampaikan press realis di ruang Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3) siang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 0,64 gram.
Gima menyebutkan, saat pelaku diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku lima paket tersebut untuk digunakan sendiri, dan pelaku juga mengaku bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba tersebut pada tahun 2017.
“Dia pakai dari tahun 2017. Pengakuannya dia pakai sendiri,” tambah Gima
Atas perbuatannya, DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjatara atau pidana denda Rp 80 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan