Batam, KepriDays.co.id – MS alias M (52) pelaku utama dan otak perencanaan pembunuhan terhadap Ronny Priska Hasibuan (44) diringkus jajaran Polda Kepri beserta lima orang rekannya di berbagai tempat berbeda.
Sebelumnya, masyarakat menemukan mayat Ronny dalam jurang di Perumahan Tiban Permai Sekupang, Rabu (27/2/19) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga, pengungkapan awalnya dari laporan masyarakat yang menemukan mayat tersebut. Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP.
“Kemudian polisi melakukan penyelidikan lapangan. Pada Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat pelaku dugaan pembunuhan berada di Tanjung Ucang,” ujar Erlangga, Selasa (19/3/2019) siang saat ekpose di Mapolda Kepri.
Polisi pun, kata Erlangga, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan melakukan penangkapan terhadap para pelaku di PT Naninda, Tanjung Uncang dan di Warung Kopi daerah Ruli Baloi Kolam.
“Kemudian lima pelaku berhasil diamankan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang,” katanya.
Lima pelaku selain MS yaitu, DS Als F (38), RT Als R (38), M Als A (40), HS Als A (22), HS Als J (37). Untuk MS ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Cileungsi Kota Bogor.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, Erlangga menjelaskan, didasari motif rasa sakit hati dengan korban yang telah menyelingkuhi istrinya. Bahkan beberapa saat sebelum dibunuh, Ronny masih sempat datang menjumpai istri pelaku.
Dari sejak awal pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban. Beberapa kali pelaku ingin bertemu korban namun tak berhasil. Hingga peristiwa pembuhuhan tersebut terjadi.
Untuk Barang Bukti yang diamankan polisi, 1 (satu) potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 5 (lima) meter yang ditemukan dengan kondisi mengikat pada kedua tangan korban, 1 (satu) potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 3 (tiga) meter yang ditemukan dengan kondisi mengikat pada kedua tangan korban.
Lalu 1 (satu) pcs baju kemeja lengan pendek merk Bonia warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban, 1 (satu) pcs baju kaos oblong merk dagadu warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban, 1 (satu) kaos dalam merk HING size 30 warna putih kusam yang ditemukan masih melekat pada badan korban.
“Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda yang sudah dimodifikasi menjadi becak barang beserta sisa-sisa material besi holo serta seng gerobak, yang sebelumnya menyatu pada becak barang sebagai alat transportasi pada saat melukai korban dan diduga dipergunakan untuk membuang korban ketempat ditemukannya mayat korban,” ungkap Erlangga.
Sementara keenam pelaku disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke (3) KUH Pidana dengan ancaman Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (*)
Editor: Roni