Bintan, Kepridays.co.id – Satnarkoba Polres Bintan meringkus empat orang lelaki dan satu orang wanita. Mereka disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut barang bukti diamankan juga barang bukti sabu sebanyak 27,06 gram. Kelima pelaku diamankan ditempat yang berbeda dalam kurun waktu 16 sampai 18 Maret 2019.
Pada 17 Maret 2019 penangkapan dilakukan di Tanjunguban Kilometer 16 Kelurahan Toapaya Kabupaten Bintan, kemudian pada tanggal 17 maret pukul 15.00 WIB di Jalan samping SPBU Km 16 dan TKP 3 Tanggal 17 maret 2019 Pukul 17.00 WIB Tempat fitnes Mesin Otot komplek ruko Bintan Center.
Kemudian TKP 4 tanggal 18 maret 2019 Pukul 15.00 WIB jalan nusantara KM16 Kelurahan Gunung Lengkuas Kec Bintan Timur dan TKP 5 tanggal 18 Maret 2109 Pukul 16.00 WIB kos-kosan jalan Sultan Mahmud Tanjungunggat.
Kasat narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, untuk kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AAK Alias ARI Jeher, MM, YI, DA dan ET als DDS.
“Untuk tersangka AAK als Ari Jeger kita temukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,26 gram,” ucap Nendra, Kamis (21/03/19).
Nendra menambahkan, barang bukti lainnya yang diamanatkan dari Tangan Ari Jeger selain sabu yakni 2 Hp samsung, 1 unit timbangan, 2 kaca pirex, 2 sajam jenis badik dan 1 unit motor.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka YI 1 paket Diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram dan 1 unit handphone dan dari tersangka MM ditemukan BB 1 paket diduga narkotika dengan berat bruto 1.42 gram, 1 unit Hp Dan 1 unit motor.
Sementara itu dari tersangka DA barang bukti yang diamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.14 gram, 1 Hp samsung, dan 1 unit sepeda motor Vxon.
“Dari tersangka ET barang bukti diamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, 1 set alat Hisap sabu, Kaca pirex dan Sendok plastik” tutup Nendra
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari keseluruhan tersangka sebanyak 27,06 gram
“Pasal Yang disangkakan terhadap seluruh tersangka Yakni Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika. Pasal 114(2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” ucapnya.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan