Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tiga orang yang masuk jaringan narkotika internasional ditangkap Satnarkoba Polres Tanjugpinang di tempat berberbeda beberapa waktu lalu.
Polisi berhasil menggagalkan aksi mereka dan mengamankan narkotika jenis Sabu seberat lima kilogram di Bandara RHF Tanjungpinang yang akan dikirim ke Surabaya.
Adapun tiga orang tersebut, yakni, Firman (20), Novi (39) dan Sulaiman (37). Mereka bertiga memiliki tugas masing-masing. Hal ini diungkap oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat ekspose di Markas Polres Tanjungpinang Kamis (28/3/2019) siang.
Kapolres menjelaskan, Firman (20) yang merupakan warga Batam menjemput Sabu tersebut dari Malaysia dan kemudian dikirim melalui Jasa ekspedisi Lion Parcel tujuan Surabaya Jawa timur (Jatim).
Kemudian barang tersebut saat tiba di Surabaya akan dijemput oleh Novi (39). Untuk pelaku Sulaiman (37) bertugas sebagai membungkus barang haram tersebut disebuah Hotel di Tanjungpinang sebelum melakukan pengiriman.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, Firman selaku pengirim barang sebanyak tiga koli berisi tas wanita yang didalam tas ditemukan sabu,” kata Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang serta Kasat Narkoba Tanjungpinang AKP R. Dwi Ramadhanto.
Sebelumnya, kata Ucok, polisi melakukan penyelidikan terhadap narkotika yang diamankan di Bandara RHF Tanjungpinang, akhirnya pelaku Firman warga Batam yang tinggal di Perumahan Baloi Permai ditangkap pada 25 Maret 2019.
“Sabu sebanyak 5 kilogram diamankan berserta barang bukti lainnya, seperti, pil ekstasi warna merah dengan logo X yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam tas wanita,” jelas Ucok.
Dari pengembangan berikutnya, Ucok mengatakan, Satnarkoba kembali meringkus Sulaiman dan Novi. Pengakuan pelaku Novi jika dirinya diperintah oleh rekannya yakni LG.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap Novi, kemudian kita melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan logo lumba-lumba warna abu-abu yang dibungkus plastik bening. Selain itu jika juga menemukan sabu tiga paket dengan berat 10,26 gram,” kata Ucok.
Sementara untuk Novi dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk Sulaiman dan Firman dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009.
“Untuk pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat pidana 6 Tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” jelas Ucok.
Wartawan: Yuli
Editor: Roni