Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Direktur Utama PT. Ikhsan maju sejahtera (IMJ) Abdul Rohim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjugpinang atas kasus tindak pidana korupsi fasilitas pelabuhan Dompak.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali mengatakan direktur utama PT IMJ tersebut sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Abdul Rohim.
“Untuk keterlibatan adanya orang lain yang disebut dalam persidangan yakni Ikhsan kita masih melakukan penyelidikan” katanya, Senin (01/4).
Dalam persidangan dua terdakwa yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan yakni Berto dan Haryadi. Kemudian menyusul Abdul Rohim.
Fakta persidangan juga disebutkan nama Iksan sebagai Direktur PT Ramadhan diduga menerima aliran dana dari proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2015 dengan anggaran Rp 9,242 Miliar itu.
“Saat ini kita sudah menetapkan Iksan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dana saat ini dalam pencarian” tutupnya.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan
Komentar