Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjugpinang resmi menerima berkas tahap II kasus penganiyaan seorang bidan dengan tersangka dokter spesialis kandungan Yusrizal.
Dengan begitu dokter yang bertugas di RSUD Ahmad Tabib itu resmi menjadi Tahanan Kejari, Selasa (02/4). Dia menjadi tahanan kota.
“Tersangka dilimpahkan dan diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan dugaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 360 ayat 1 KUHP dan diterima oleh JPU yang di tunjuk,” katanya Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Tanjugpinang Rizky.
Tersangka Yusrizal dilakukan penanganan kota dengan beberapa alasan. Diantaranya adanya jaminan dari pihak keluarga, adanya permohonan dari wakil direktur rumah sakit provinsi dengan alasan tenaga dokter Yusrizal masih dibutuhkan dan adanya permohonan dari tersangka (Yusrizal) dan penasehat hukum tersangka.
“Dalam perkara ini jaksa yang ditunjuk yakni Zaldi Akri, Amriansah dan Mona Amalia,” katanya.
Untuk pasal 351 ayat 1 tersebut masuk dalam pasal penganiayaan biasa dengan fakta yang diberikan dari penyidik Polres ke JPU dengan dugaan terjadi penganiayaan terhadap korban yang diberikan oleh tersangka sedangkan untuk pasal 360 ayat 1 tersebut karena kelalaian.
“Untuk materi penganiayaan nanti kita akan buktikan dipersidangan” jelas Kasintel Kejari Tanjugpinang.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan