Karimun, Kepridays.co.id– 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang diamankan oleh Tim Patroli F1QR Lanal Karimun pada hari Kamis (4/4/19) sekira pukul 23.30 WIB lalu sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, pada hari Sabtu (6/4/19) kemarin.
Penyerahan tersebut dikarenakan ke 14 TKI Ilegal tersebut terbukti melanggar Undang-Undang pasal 113 nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Dengan masuk ke Indonesia dengan jalur gelap, dan menjadi tenaga kerja yang tidak resmi.
“Kemarin (Sabtu) kita menerima pelimpahan dari Lanal Karimun, dan sudah kita periksa ke 14 TKI ilegal dan 4 orang tekong speedboad. Mereka melanggar peraturan tentang keiimigrasian,” ujar Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru Widyanto, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (8/4/19) siang.
Setelah dilakukan pemeriksaaan maka imigrasi dengan alasan kemanusiaan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa penarikan paspor. Tidak hanya itu, pihak Imigrasi juga melakukan pencekalan kepada ke 14 TKI Ilegal tersebut.
“Paspor mereka kita cekal dan kita tarik, baik yang memiliki dokumen masih berlaku maupun sudah tidak berlaku, mereka juga tidak dapat membuat maupun memperpanjang paspor selama dua tahun,” tambahnya.
Sementara itu, untuk 14 TKI Ilegal tersebut sudah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing, dan untuk empat orang tekong yang membawa ke 14 TKI Ilegal tersebut, juga dilepaskan dengan alasan kemanusiaan.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan