Karimun, Kepridays.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B berhasil melakukan penegahan masuknya rokok ilegal, Sabtu (13/4). Rokok Khusus Kawasan Bebas atau untuk wilayah FTZ diamankan di Perairan Pulau Degong Kabupaten Karimun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B, Bagus Hariadi mengatakan, rokok kawasan bebas tersebut dibawa menggunakan dua unit speedboat.
“Ada dua unit speedboat yang membawa. Mereka dari Batam dan akan dibawa ke Tanjungbatu Kabupaten Karimun,” ujarnya, Senin (15/4/19) siang.
Dari dua speedboat bernama, Bintang Rezeki Ekspress dan Polewali Ekspress petugas menegah lima koper dan satu tas kecil berisikan rokok kawasan bebas.
Saat rokok tersebut berhasil diamankan, petugas Bea Cukai langsung melakuka pemeriksaan diatas kapal, dan mempertanyakan kepada penumpang kapal untuk mengetahui siapa pemilik barang ilegal itu. Namun saat dipertanyakan, tak satupun penumpang mengaku.
“Kita sempat melakukan pemerikaaan dan tidak ada yang mengaku membawa koper itu. Petugas langsung mengamankan ke kapal Patroli dan melanjutkan patroli,” tambahnya.
Saat ini barang tersebut sudah disita oleh pihak Bea Cukai Karimun, dan barang yang disita tersebut akan ditetapkan sebagai barang milik negara, karena tidak diketahui siapa pemiliknya.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan