Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tanjungpinang saat ini terdapat sekitar 61.000 penduduk yang masuk dalam kelompok umur pemuda. Untuk mengoptimalkan upaya pemerintah dalam meningkatkan peran aktif dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah, diperlukan suatu peraturan daerah tentang kepemudaan.
“Tanjungpinang memiliki potensi kepemudaan yang cukup besar, jumlahnya tercatat sekitar 61.000 jiwa. Kita harus mampu mengambil manfaat dari potensi ini. Namun sebelumnya tentu kita perlu merumuskan suatu kebijakan daerah, agar hasilnya lebih optimal,” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tanjungpinang Djasman, usai memimpin rapat awal penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Tanjungpinang, di kantor Dispora Kota Tanjungpinang, Kamis (25/4).
Penyusunan naskah akademis itu sendiri melibatkan berbagai unsur pemuda dan lintas OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Menurut Djasman, hal ini ditujukan agar produk hukum mengenai kepemudaan nanti mampu mengakomodir segala kepentingan yang menyangkut pengembangan kepemudaan.
Adanya payung hukum mengenai kepemudaan tersebut, lanjut Djasman, diharapkan mampu dijadikan sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan pembangunan kepemudaan.
“Meski belum memiliki produk hukum mengenai kepemudaan, pembangunan kepemudaan di Kota Tanjungpinang tetap berjalan secara parsial melalui berbagai program dan kegiatan yang ada di lintas OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Djasman.
Bahkan, Djasman mengatakan, Dispora berkedudukan sebagai leading sector dalam urusan kepemudaan, dan penyusunan produk hukum mengenai kepemudaan lebih ditujukan untuk menghimpun dasar-dasar bagi penyusunan program pembangunan pemuda di Tanjungpinang.
Penyusunan naskah akademis yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji tersebut akan mengidentifikasi apa saja permasalahan kepemudaan di Tanjungpinang dan solusinya, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Namun yang paling penting adalah bagaimana arah pengaturan, sasaran, ruang lingkup, dan rekomendasi pembangunan pemuda di Tanjungpinang.
“Tahapan selanjutnya kita akan melaksanakan focus group discussion dengan melibatkan berbagai pihak, terutama seluruh elemen pemuda. Hal ini diperlukan untuk membangun keakuratan data-data yang kita perlukan dalam pembangunan pemuda,” jelas Djasman. (*)
Editor: Roni