Pengacara Yusrizal Keberatan dengan Alat Bukti Celana Dalam


Tanjungpinang, Kepridays.co.id
– Sidang perdana Kasus Penganiayaan Dokter Yusrizal terhadap Bidan SD digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/04/19). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin hakim Admiral.

Usai sidang, Pengacara Yusrizal, Andi Asrun mempertanyakan korelasi alat bukti dengan dakwaan.

Dia merasa keberatan dan meminta majelis hakim lebih bijak dalam melihat barang bukti. Karena beberapa barang bukti tidak berkorelasi atau tidak memperkuat dakwaan.

“Misalnya (barang bukti) celana dalam. Itu apa korelasinya dengan perkara ini. Apa saksi korban merasa diperkosa? Kemudian apakah ada visum yang berkorelasi dengan celana dalam itu?,” katanya.

Oleh karena itu dia menilai alat bukti yang digunakan dengan dakwaan kurang berkorelasi.

Kemudian meskipun hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rutan, namun dia tetap akan mengajukan penangguhan penahanan.

Dokter Yusrizal sendiri didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *