oleh

Polres Karimun Musnahkan 9.358 gram Ganja Kering

Karimun, Kepridays.co.id – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 9.358 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Karimun pada hari Kamis (4/4/19) lalu, yang dibawa oleh seorang pria asal Tanjungbalai Karimun berinisial RA (22).

Pemusnahan daun ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pelaku, yaitu RA di depan halaman Polres Karimun.

“Barang bukti yang kita amankan totalnya 1.028 gram, dan yang kita musnahkan ada seberat 935.8 gram,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat melakukan ekspos pemusnahan hasil tegahan Satresnarkoba Polres Karimun, Minggu (5/5/19) pagi.

Perwira Polisi yang biasa disapa Hengky itu mangatakan, bahwa untuk sisa barang bukti seberat 85 gram itu dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Medan untuk dilakukan uji lab, dan juga barang bukti dipersidangan.

Daun ganja kering yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, lalu dibuang kesaluran pembuangan air yang berada di Polres Karimun.

RA yang merupakan seorang Buruh Harian Lepas (BHL) yang diamankan pada hari Kamis (4/4/19) lalu di kediamannya.

“RA diamankan di depan Toko Elektronik Cahaya yang berada di Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Si RA ini mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang pria berinisial RM yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Hengky.

Saat ini RA terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatan yang dilakukan RA, Hengky mengatakan bahwa pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *