Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Sidang tuntutan Dokter Yusrizal ditunda, Senin (20/05/19). Penundaan dikatenakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai dikarenakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjugpinang jalani Diklat di luar kota.
Dalam sidang terdakwa dokter yang diduga melakukan penganiayaan serta kelalaian penyuntikan bidan 56 kali itu, JPU membeberkan alasan penundaan sidang.
Mendengar alasan JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral mengabulkan permintaan JPU untuk dilakukan penundaan sidang terhadap terdakwa dokter Yusrizal.
Admiral menegaskan, sidang tuntutan terdakwa Yusrizal Saputra akan dilanjutkan pada Kamis mendatang 23 Mei 2019.
Penulis: Yuli
Editor: Ikhwan