Karimun, Kepridays.co.id – Seluruh tenaga pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan dimana tempat ia bekerja.
Pemberian tunjangan tersebut sudah ditetapkan melalui surat edaran dari Kementerian Tenagakerja RI nomor 2 tahun 2019.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari lebaran idul fitri 1440 Hijriyah.
“Setiap perusahaan wajib memberikan THR, paling lambar 7 hari sebelum lebaran. Yang wajib mendapatkan itu adalah pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan kerja,” ujarnya, Kamis (23/5) siang.
Hazmi menjelaskan untuk besaran tunjangan yang diberikan adalah, jika ia bekerja lebih dari setahun, maka perusahaan wajib memberikan tunjangan sebanyak gaji 1 bulan bekerja.
Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsiaonal sesuai dengan hitungan, yakni masa kerja dikali satu bulan upah, dibagi 12 bulan.
“Apa bila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, maka dikenakan saksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016, tentang tata cara pemberian sanksi administrfit sebagaimana yang tertuang didalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” tambah Hazmi.
Maka dari itu, Hazmi meminta agar setiap perusahaan atau pengusaha dapat segera membayarkan tunjangan THR kepada para pekerjanya yang beragama muslim.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan
Komentar