Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan politik uang (money politik) pada Pemilu 2019 di Kota Tanjungpinang.
Dari ketujuh tersangka satu diantaranya adalah Caleg terpilih DPRD Kota Tanjungpinang dari Gerindra M. Apriyandi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara Gakkumdu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Gelar perkara tersebut untuk menaikan status para pihak-pihak yang selama ini kita lakukan sidik masih sebagai saksi, kemarin sudah final kita menetapkan tujuh orang tersangka, SPDP sudah kita kirim ke Kejaksaan,” katanya, Jumat (24/05/19).
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga Caleg yakni M. Apriyandi dari Gerindra, Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba dari Partai Garuda.
Empat tersangka lainnya, kata Efendrie Ali berperan membantu caleg untuk membagi-bagi uang, inisal W dan W korlap dari caleg Gerindra dan inisial AG dan AY korlap dari Caleg Garuda.
Dalam tiga perkara tersebut pihaknya mengumpulkan barang bukti keterangan saksi, keterangan ahli, uang, citra diri dan contoh surat suara.
“Ketujuh tersangka diancam dengan pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum. Ancaman maksimal empat tahun dan denda Rp 48 Juta,” kata polisi berpangkat balok emas tiga ini.
Penulis: Yuli
Editor: Roni