Tak Sependapat dengan Putusan PN, JPU Kasus Apriyandi Banding ke PT

Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Politik Uang yang menjerat M. Apriyandi melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Sebelumnya, M. Apriyandi caleg terpilih Partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur divonis bersalah melakukan politik uang dalam Pemilu 2019 lalu dan dihukum lima bulan dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Humas pengadilan negeri (PN) Santonius Tambunan mengatakan sudah menerima permohonan banding dari JPU pada 25 Juni 2019 atas kasus tersebut. Mona Amalia selaku jaksa yang mengajukan permohonan banding. Hal itu bahkan sudah diberitahukan kepada pihak terdakwa.

“Ya benar, Selasa kita sudah terima permohonan banding dari Mona Amelia (Jaksa) dan semalam sore diterima permohonan banding dari Apriyandi. ” kata Santonius saat dikonfirmasi. Kamis (27/6).

Menurut Santonius, sudah menerima memori banding dari jaksa. Sedangkan dari Apriyandi belum diterima.

Dalam memori banding tersebut, jaksa beralasan mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan percobaan dari PN Tanjungpinang.

“Menurut penuntut umum putusan tersebut kurang mencerminkan keadilan ditengah masyarakat dan berpotensi bagi pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama,” tutup Santonius.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *