Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan proyek pembangunan pagar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada APBD 2019 ini.
Pantauan di situs LPSE Tanjungpinang yang diakses Kamis (04/07/19) pukul 15.00 WIB, proyek tersebut sudah selesai dilelang.
Untuk pembangunan pagar kantor Kejati Kepri tersebut, Pemko Tanjungpinang mengalokasikan anggaran Rp600 juta dari APBD Taanjungpinang 2019.
Kebijakan Pemko Tanjungpinang ini tentu menjadi perhatian. Pasalnya postur APBD Kota Tanjungpinang yang belum membaik pasca defisit berberapa tahun, justru dibebani dengan proyek lintas instansi tersebut.
Seperti yang disampaikan Suradji Akademisi yang konsen di kajian kebijakan publik. Dia melihat bahwa program tersebut kurang tepat. Bahkan disinyalir ada udang dibalik batu.
Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama Tanjungpinang secara anggaran masih mengalami kesulitan dalam melakukan pembangunan publik seperti jalan, sekolah dan infrastruktur dasar lainya.
“Fasilitas Publik di Tanjungpinang masih banyak yang harus dibenahi sehingga anggaran yang tersedia bisa dimaksimalkan untuk itu. Dibandingkan dengan membangun pagar Kajati,” katanya, Kamis (04/07/19).
Kemudian menurutnya, keberadaan proyek tersebut juga bisa menimbulkan penafsiran atau interprestasi yang macam-macam di mata publik. Sehingga Pemko Tanjungpinang hendaknya menjelaskan kepada Publik mengapa kebijakan itu diambil.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan yang dimintai tanggapan masalah kebihakan tersebut belum memberikan jawaban. (Ikhwan)