Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat tempat pada Jumat (12/07/19) di Tanjungpinang, Kepri. Masing-masing Rumah Dinas Gubernur, Ruang Kerja Gubernur di Dompak, Ruang Kerja Kepala DKP dan ruang Kabid Prikanan Tangkap DKP Kepri.
Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dari Rumah Dinas Gubernur tim KPK menemukan sejumlah dokumen penting, serta 13 kardus dan tas berisi uang rupiah dan asing. Setelah dihitung uang tersebut sekitar 5 milyar lebih.
“Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 milyar. USD33.200 dan SGD134.711. Uang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri,” katanya, Jumat (12/07/19) malam.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan untuk penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala DKP dan Kabid Perikanan Tangkap serta Abu Bakar selaku pengusaha.
Tim juga mengamankan beberapa dokumen terkait prizinan. Penggeledahan senidri dilakukan oleh tim KPK dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. KPK kemudian membawa temuan uang dan dokumen ke Jakarta.
Sebelumnya KPK juga sudah menyita 600 juta lebih terkait kasus tersebut. Uang itu dalam bentuk Rupiah dan uang asing.
(Ikhwan)