Batam, KepriDays.co.id – Selasa, tanggal 23 Juli 2019, sekira pukul 13.00 wib, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Polda Kepri di Batam Provinsi Kepri.
Kegiatan Kunker Spesifik Komisi III DPR RI Ke Polda Kepri dihadiri langsung Ketua Komisi III DPR RI, H. Demond Junaidi Mahesa beserta Anggota Komisi III DPR RI disambut oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto.
Ketua Komisi III DPR RI H. Desmond Junaidi Mahesa mengatakan penyambutan yang dilaksanakan Polda Kepri sangat luar biasa dengan mempersembahkan tarian persembahan Melayu.
Hal ini menunjukan Polda Kepri dan jajaran sangat peka dengan kultur Daerah, menghormati budaya lokal merupakan bagian dari pertahanan nasional yang pokok.
“Dan penilaian dari kami bahwa pimpinan Polda Kepri hanya dengan satu kata luar biasa,” ucapnya.
Desmond melanjutkan, kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa Kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan. Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut,” kata Desmond.
Sedangkan Andap mengatakan, bahwa dalam membahas tentang Kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang diberikan, kemudian mengkordinasikannya dengan kepolisian.
“Dari hasil Asistensi di pelabuhan bahwa proses penanganannya masih dalam kategori Pelanggaran. Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai, namun tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan dari Kepolisian,” jelas Andap. (*)
Editor: Roni