Geledah Sembilan Tempat di Kepri, Delapan Orang Akan Diperiksa KPK

Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Sehari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/07/19). Hal tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan beberapa pejabat Pemprov Kepri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melelui rilisnya mengatakan sembilan tempat yang digeledah KPK tersebar di dua kota dan satu kabupaten. Masing-masing di Kota Batam yakni Rumah pihak swasta, Kock Meng, Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri dan Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.

Selanjutnya di Kota Tanjung Pinang yakni Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Rumah Pribadi tersangka BUH Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, kemudian
Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas ESDM. Dan satu di Kabupaten Karimun yakni Rumah pribadi Gubernur Kepri.

“Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” katanya.

Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses Penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri.

“Besok (Rabu 24/07/19) sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini,” katanya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri dan seorang swasta Abu Bakar.

(Ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *