Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Andi Cori Patahuddin dan Andrie Usmar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/8/2019). Mereka berdua masuk dan keluar ruang sidang diapit petugas kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan keduanya diborgol.
Cori dan Andrie disidangkan terkait raibnya plat baja sisa pembangunan jempatan 1 Pulau Dompak, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Jakasa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 angka 4 dan Pasal 362 KUHPidana.
Dalam dakwaan, jaksa membacakan kronologi raibnya plat baja itu berawal terdakwa Andi Cori berniat untuk menjual plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak. Dan setelah itu, Andi Cori meminta Sarbudin untuk mencari pembeli pelat baja tersebut.
“Atas permintaan tersebut saksi Sarbudin menemui saksi La Mane di sebuah kedai kopi di Kota Tanjungpinang,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.
Pada pertemuan itu, saksi Sarbudin menyampaikan keinginan terdakwa Andi Cori bersama rekan-rekannya untuk menjual Pelat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang.
Setelah pertemuan tersebut, lanjutnya, terdakwa bersama Sarbudin langsung melihat pelat baja tersebut sebanyak 160 keping.
Selanjutnya, terdakwa Andi Cori bersama rekannya bertemu dengan saksi La Mane. Dalam pertemuan terdakwa mengatakan plat baja tersebut akan dijual dengan harga Rp300 juta.
“Untuk tanda jadi atau uang muka, terdakwa meminta Rp100 Juta,” ujarnya.
Selanjutnya, saksi La Mane menawarkan seluruh pelat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin Siahaan dan saksi menyetujuinya.
Setelah ada kesepakatan, saksi Julyanta Mitra membuat surat pernyataan yang isinya terdakwa Andi Cori bersama saksi Julyanta dan saksi Sarbudin menyuruh saksi La Mane untuk membersihkan matrial plat besi dan baja yang ada di Tanjung Duku.
Setelah ditanda tanggani, saksi mengirimkan surat pernyataan tersebut kepada saksi Ripin Siahaan melalui pesan Whatsapp. Kemudian saksi meminta saksi Ripin untuk mengirim uang Rp100 juta.
Setelah mendapat uang sebesar Rp50 juta dari saksi Ripin melalui Mery Siahaan pada 30 Mei 2018, saksi La Mane langsung menitip uang tersebut kepada Sarbudin guna diserahkan kepada saksi Andi Cori.
Saksi La Mane kembali mneyerahkan uang Rp50 juta kepada terdakwa Andi Cori pada 3 Juni 2019 dan dibuat kwitansi.
Berdasar perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), seluruh plat baja tersebut berjumlah lebih kurang 166 keping, sementara tersisa dilokasi sebanyak 123 keping.
Jumlah plat baja yang dijual terdakwa Andi cori bersama rekannya kepada Ripin dan dibawa ke tempat penampungan besi tua di Jalan Nusantara, Kilometer 18, sebanyak 24 keping. Juga dibawa ke kapal Sugi yang berada di Pelabuhan Sri Payung, Kilometer 6 Tanjungpinang sebanyak 12 keping. Plat baja tersebut juga ada dibawa ke tempat Among di Kilometer 5 sebanyak 63 keping.
“Hasil penjualan 12 Plat Baja oleh terdakwa Andi Cori dan terdakwa Andrie Usmar kepada saksi SUGI selaku pembeli sebesar Rp150 juta,” ujarnya lagi.
Jaksa juga menambahkan, hasil penjualan plat baja sebanyak 63 keping kepada saksi Among, juga dibagi oleh terdakwa Andi Cori kepada saksi Syaiful, Sarbudin dan Julyanta masing-masing mendapatkan sebanyak Rp18.400.000.
Pantauan, setelah mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Andi Cori dan Andrie Usamar tidak mengajukan eksepsi.
Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menunda sidang sampai Kamis (8/82019) mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang,” tutupnya.
Watawan: Amri
Editor: Ikhwan