oleh

Polda Kepri Ungkap Praktik Perdagangan Orang di The Exotic Pub Batam

Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau praktik prostitusi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam. Kasus ini melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut diawali dari informasi tentang adanya dugaan TPPO.

“Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) Inisial A, yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar L hotel nomor 307,” ujar Erlangga, Selasa (6/08/19).

Dalam proses penyidikan, lanjut Erlangga, ditemukan fakta adanya modus operasi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil.

“Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 (satu) kamar hotel, dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi,” ungkapnya.

Sementara pada pengungkapan TPPO, kata Erlangga, penyidik mengamankan dua orang sebagai Tersangka dengan Inisial AJ (Selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan Inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic). Untuk Korban berjumlah enam orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 2.650.000 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, 1 (satu) lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205, 1 (satu) lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, 1 (satu) buku catatan titipan GRO warna hijau, 1 (satu) kartu kunci kamar L hotel nomor 307 dan 1 (satu) lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.

Adapun pasal yang dikenakan, kata Erlangga, adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” ujarnya. (*)

Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *