Batam, Kepridays.co.id– Selain kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Diantaranya gratifikasi tersebut yakni dugaan setoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Perovinsi Kepri kepada Gubernur.
“Untuk gratifikasi KPK menelusuri selama Gubernur menjabat. Kami menduga gratifikasi ini terkait perizinan dan juga melalui unit-unit lain atau OPD. Nah untuk ini kita dalami bentuknya, Apakah setoran rutin ke atas atau pemberian lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelum menyampikan materi Pelatihan Jurnalis Lawan Korupsi di Uniba Batam, Selasa (06/09/19).
Febri juga menjelaskan, sejumlah uang ditemukan KPK saat m lakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Kepri. Jumlahnya cukup banyak. Uang tersebut ditemukan berserakan. “Dia tidak dikumpulkan disatu tempat. Tapi terpisah-pisah,” katanya.
Sampai saat ini, KPK sudah memeriksa 26 Orang Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri. Mereka terdiri dari pihak swasta, pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edi Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Budi H. Selain itu Abu Bakar sekali pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
(Ikhwan)