14 kali Oknum Guru di Tanjungpinang Cabuli Siswa Sesama Jenis

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengungkap tindak pidana asusila. Mirisnya tindakan asusila ini dilakukan oleh oknum guru kepada muridnya sesama jenis.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan pelaku mengancam korban akan diberikan nilai jelek bila tidak menuruti keinginannya.

“Kalau tidak mau mengikuti kemauan dari sang guru akan diberi nilai bahasa inggris yang jelek,” ujarnya menjelaskan saat ekspos.

Menurut pengakuan dari korban, pelaku sudah melakukan asusila ini sebanyak 14 kali. Sementara pelaku mengatakan sudah tidak ingat lagi.

Pelaku berinisial PDB (25) adalah seorang Guru di salah satu SMK di Tanjungpinang mata pelajaran bahasa Inggris. Korbnya berinisial A (18) yang tidak lain adalah muridnya sendiri.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah pelaku di Hutan Lindung, Tanjungpinang dan waktu kejadiannya antara bulan November 2018 sampai dengan bulan Mei 2019.

“Perbuatan ini sudah diakui baik oleh korban maupun pelaku sendiri dan saat ini kita melakukan penahanan di Polres Tanjungpinang,” ungkapnya.

Penagkapan ini dilakukan adanya laporan sekitar bulan Mei 2019 ke Polres Tanjungpinang. Yang melapor adalah korban langsung bersama orang tuanya.

“Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan ini dari korban,” jelasnya.

Pada tanggal 9 Agustus 2019 pihaknya berkeyakinan bahwa perkara perbuatan cabul sesama jenis ini memenuhi unsur dua alat bukti sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan di kediamannya.

Adapun barang buktinya yang diamankan antara lain HP merk Oppo milik koraban, HP merk Ipone milik pelaku.

“Hp Ipone ini yang digunakan untuk merekam pada saat berlangsungnya perbuatan asusila sesama jenis tersebut dan rekaman itu sudah kita sidikan,” ucapnya menjelaskan.

Selain itu, juga diamankan satu unit Laptop yang diduga menyimpan rekaman tersebut. Kemudian, satu unit sprei sebagai tambahan alat bukti atau petunjuk karena dalam rekaman tersebut terlihat sarung bantal dan sprei.

Lanjutnya, terkait vidio yang berdurasi 23 detik tersebut sudah tersebar atau belum masih pendalaman oleh pihaknya.

“Perkembangan lebih lanjut kita sampaikan kepada rekan-rekan. Dalam perkara ini ada sebanyak 7 saksi yang sudah kita ambil keterangan,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan hingga saat ini adalah pasal 289 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ia menambahkan, uraian singkat kejadian, pada bulan November 2018 pada saat korban sedang termenung sendiri dan didatangi oleh pelaku.

Korban yang pada saat itu sedikit ada masalah dengan seseorang di Medsos dan curhat kepada pelaku. Oleh pelaku, curhatnya ditanggapi namun dimanfaatkan oleh pelaku

Sehingga sang guru ini memanfaatkan kelemahan muridnya yang ujungnya melakukan perbuatan susila sesama jenis yang setiap melakukan perbuatan semuanya di rumah pelaku dan direkam dan sampai terakhir di bulan Mei 2019.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *