oleh

Polisi Upacara HUT RI Ke-74 Bersama Jemaah Masjid Sabilurrosad

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Polsek Tanjungpinang Timur melaksanakan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-74 bersama jamaah Masjid Sabilurrosad, Perum Alam Tirta Lestari, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2019). Upacara berlangsung sederhana namun penuh hikmat.

Kanit Binmas Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Mukmin menjadi inspektur upacara tersebut. Dia mengajak semua komponen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif demi kemajuan bangsa dan negara.

“Melalui pelaksanaan upacara Peringatan HUT RI ke-74 ini, kita tanamkan nilai-nilai kepahlawanan dalam memperjuangkan Kemerdekaan RI,” ujar Iptu Mukiman.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Diantaranya dengan tidak membakar kebun dan lahan.

“Saling mengingatkan antar sesama serta melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kebakaran hutan,” ajaknya.

Hutan Lanjutannya, merupakan struktur vital yang menjamin kelangsungan bumi ini. Oleh karena itu, merusak hutan dengan cara membakar dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 41 tahun 1999 dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Selesai pelaksanaan upacara, jemaah masjid Sabilurrosad bersama warga Perum Alam Tirta Lestari Kelurahan Pinang Kencana melaksanakan deklarasi menolak dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *