Batam, KepriDays.co.id – Polisi telah menetapkan oknum pegawai Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Batam berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan surat di DKP Batam.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji Supriadi, Selasa (28/8/2019).
Tersangka AS ditangkap di kawasan Tiban Centre, Kec Sekupang, karena diduga sebagai pelaku pungli pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan di DKP Batam.
Selain itu, Tim Saber Pungli dipimpin Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan juga mengamankan tujuh pegawai DKP Kota Batam untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, AKBP Mudji membenarkan telah melakukan OTT terhadap oknum pegawai Kantor DKP Batam. OTT tersebut, kata Mudji, dilakukan timnya menindaklanjuti laporan masyarakat
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. OTT terkait dengan pengurusan perizinan. Masyarakat dipersulit dalam pengurusannya. Padahal berdasarkan SOP, tidak ada pungutan untuk pengurusan yang dilakukan nelayan kapal nelayan. Permasalahan ini sudah dua kali dilaporkan,” tegasnya.
Kadis DKP Batam Husnaini bersama enam pegawai DKP dibawa ke Polresta Barelang. Mereka ikut dimintai keterangannya sebagai saksi. Hingga malam tadi mereka masih dimintai keterangan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang.
Penulis: Roni