Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya melakukan peningkatan dan menjamin pengamanan perdagangan di wilayah Kota Tanjungpinang.
Antara lain dengan melibatkan stakeholder terkait, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Kepolisian Resort Tanjungpinang, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjunpinang.
Implementasinya, Pemko Tanjungpinang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan stakeholder tersebut di Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang.
MoU ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, M. Syahrul Amin, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MM, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, drh. Donny Muksdayan M.Si dan Kepala Loka BPOM Kota Tanjungpinang, Mardianto, S.Farm, Apt.
Kemudian, MoU ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perdagangan untuk wilayah Kota Tanjungpinang.
Usai penandatangan MoU kepada wartawan, Wako Syahrul menyampaikan dengan MoU ini, pengamanan perdagangan di Kota Tanjungpinang dapat lebih terjamin.
“Dengan terjalinnya kerjasama ini keamanan perdagangan di Kota Tanjungpinang lebih terjamin khususnya komunitas yang dibutuhkan masyarakat,” harapnya.
Syahrul mengharapkan produk unggulan daerah Tanjungpinang yang sudah ada saat ini dapat lebih berkembang dan bersaing di pasaran.
Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengakui selama ini pengamanan dan pengawasan terhadap produk luar khususnya dilakukan secara parsial.
“Namun dengan dibentuknya Tim Terpadu atau Satgas Pengamanan Perdagangan ini, akan mempermudah dalam melakukan koordinasi terhadap produk luar yang masuk ke Kota Tanjungpinang,”katanya.
Senada dengan Ahmad Yani, secara teknis Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kota Tanjungpinang, Desy Afriyanti menjelaskan latar belakang dari kesepahaman dan pembentukan Satgas Pengamanan Perdagangan ini.
Antara lain kata Desy, MoU dan Satgas ini didasari atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Barang Barang Beredar. Undang-undang ini mengamanatkan pengawasan barang barang beredar berada di tingkat provinsi.
Dengan demikian sambung Desy, pengawasan dan pengamanan perdagangan di wilayah kabupaten/kota cenderung lemah, termasuk di Kota Tanjungpinang.
“Kemudian faktor rentang kendali, minimnya SDM, sehingga implementasi amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pengawasan barang barang beredar cenderung belum berjalan maksimal,”ujar Desy.
Terkait dengan Satgas Pengamanan Perdagangan, kata Desy, Satgas ini nantinya siap menampung dan nelayani keluhan masyarakat melalui jaringan telepon dengan tagline Hallo PUAN( Hallo Perdagangan Untuk Anak Negeri) pada nomor 081313345345.
“Tentu Satgas ini siap menerima laporan terkait dengan perdagangan, khususnya dalam konteks mencegah dan menangkal perdagangan ilegal agar dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin,”sebut Desy.
Desy menambahkan Satgas Pengamanan Perdagangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat terutama mengendalikan barang barang yang beredar agar aman dari kesehata, kualitas mutu serta legalitasnya. (*)
Editor: Roni