oleh

Operasi Patuh Seligi 2019, Satlantas Polres Karimun Tilang 425 kendaraan

Karimun, Kepridays.co.id – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Karimun menindak 425 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Pendindakan tersebut dilakukan lantaran sang pengendara tidak melangkapi surat-surat berkendara dan melakukan pelanggaran lalu lintas.

“425 kendaraan tersebut kita tindak sejak dimulainya operasi Patuh Seligi 2019, yaitu sejak tanggal 29 Agustus hingga detik ini,” kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy, Kamis (5/9).

Diketahui ratusan kendaraan tersebut terdiri dari 388 kendaraan roda dua dan 37 kendaraan roda empat. Dengan titik operasi disejumlah tempat seperti, depan Mako Polres Karimun, depan Perpustakaan Daerah, Depan Mapolsek Balai Karimun dan disejumlah tempat lainnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara cukup beragam, mulai dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa surat kendaraan, tidak menggunakan kaca sepion dan juga pelindung kepala seperti helm.

Kenedy mengatakan, sepanjang berjalannya operasi patuh seligi 2019, pihaknya lebih melaksanakan razia dengan pola stationer atau menetap.

“Kita lakukan operasi Seligi ini di waktu pagi, siang, sore bahkan di malam hari juga kita lakukan. Hal ini juga mempersempit adanya tindak kejahatan dijalanan seperti jambret dan juga Curanmor,” tambahnya.

Menurut Kenedy, kedua pelanggaran tersebut biasanya ditemukan ketika dilaksanakan penertiban secara hunting system atau patroli keliling.

Operasi patuh seligi dilaksanakan setiap hari di berbagai wilayah Kabupaten Karimun. Petugas menggelar razia di sejumlah titik di Pulau Karimun Besar dan Pulau Kundur.

Penulis : Sari
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *