Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Dibekuk Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat membekuk dua orang pengedar uang palsu. Kedua pelaku masing-masing berinisal AZ (20) warga Tanjung Uban dan AG (27) warga Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat.

Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Firuddin mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihaknya dari pemilik warung kelontong di Jalan Agus Salim pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekira pukul 00.01 WIB.

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati pelaku AZ sedang berada di warung membeli makanan ringan dan rokok. Polisi lalu melakukan pengeledahan.

“Saat dilakukan pengeledahan kita ditemukan lima lembar diduga uang palsu pecahan Rp50 ribu,” katanya, Kamis (05/09/2019).

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak polisi, AZ mendapat uang palsu tersebut dari pelaku AG yang merupakan saudaranya sendiri.

“Setelah itu, kita menangkap pelaku AG dikediamannya Bukit Cermin dan AG mengaku mendapat uang itu dari IF,” jelasnya.

Awalnya AG dan AZ sudah curiga bahwa uang yang diterima dari IF (DPO) tersebut uang palsu. Tapi, AZ nekat membelanjakan uang tersebut.

“Pelaku diancam dengan pasal 26 Ayat 1 Junto Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *