Datangi Polres, Forum Anak Negeri Minta Kasus Bobby Jayanto Dituntaskan di Pengadilan

Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Anak Negeri mendatangi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/09/19). Mereka memberi dukungan moril ke Polres Tanjungpinang untuk melanjutkan kasus dugaan rasis dengan tersangka Bobby Jayanto. Mereka juga berharap kasus tersebut tidak di hentikan atau SP3, namun dituntaskan di pengadilan.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh pimpinan Polres Tanjungpinang yang diwakili oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis dan Plh Humas Polres Tanjungpinang Ipda Samsuriya. Massa pun diajak berdialog di Ruang Rapat Utama Polres Tanjungpinang.

Aksi dukungan tersebut, kata, Humas Forum Anak Negri Auliansyah, karena BJ (Bobby Jayanto) yang menurut keterangan Kasatreskrim telah melanggar pasal 16 junto pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

“Setelah dengan seksama mengikuti, mengamati dan mempelajari setiap dinamika yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut, kami mendapati bahwa yang pertama sudah menjadi keharusan kita bersama memberikan apresiasi atas kinerja pihak kepolisian Dalam hal ini Satreskim Polres Tanjungpinang,” katanya.

Menurutnya, Satreskrim dengan proaktif merespon keresahan di masyarakat, pelaporan oleh masyarakat, sampai dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga sudah berhasil menetapkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Namun belakangan pihaknya melihat adanya keganjilan dengan beredarnya di banyak media massa adanya wacana SP3 atas perkara tersebut dan segala hal yang terkait wacana tersebut belakangan ini. Semisal isu intervensi dimana hal ini juga menyebabkan terjadi kekacauan opini dan asumsi di masyarakat.

“Kami yakin bahwa ini adalah salah satu moment yang tepat dalam upaya mewujudkan partisipasi kita sebagai masyarakat dalam pembangunan, kuhususunya penegakan hukum,” katanya.

Untuk itu pihaknya mendorong dan memberikan dukungan penuh sebagai masyarakat kepada Polres Tanjungpinang khususnya Sat Reskrim untuk terus bekerja seprofesional mungkin dan untuk tetap melanjutkan perkara ini.

“Kalau tidak salah, sepengetahuan kami tinggal digulirkan saja berkas perkaranya ke Kejaksaa atau Pengadilan. Jangan ada intervensi dari pihak manapun. Masyarakat mendukung Polres, masyarakat bersama Polres. Kami meminta jangan sampai SP3 itu terjadi, biarlah pengadilan yang menentukan,” tutupnya.

Sebelumnya ada wacana penghentian (SP3) kasus tersebut oleh kepolisian setelah terjadi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor dan juga beberapa tokoh masyarakat. Bahkan berkas SP3 sudah mulai diperoses di Polres Tanjungpinang.

Warawan: Amri/Munsyi Untung
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *