Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Selama Operasi Patuh Seligi 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menemukan sebanyak 226 pelanggran Lalu Lintas (Lalin) sejak dimulai Operasi Patuh pada 29 Agustus hingga 11 September 2019 serentak seluruh Indonesia.
Kepala Satlantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramdhani Yowa melalui Kbo Sat Lantas IPTU Iwan Nofriawan menyampaikan, dari jumlah pelanggaran tersebut roda empat sebanyak 23 dan roda dua sebanyak 203.
Adapun pelanggaranya roda dua seperti tidak menggunakan helm sebanyak 43, pelanggaran lain-lain sebanyak 160, misalnya seperti lawan arus dan lain sebagainya. Sedangkan roda empat bermacam-macam, ada yang tidak dapat menunjukan SIM dan STNK saat pemeriksaan.
“Jadi selama 14 hari kita melakukan Operasi Patuh di 2019 ini kita menemukan pelanggaran sebanyak 226,” kata Iwan, Kamis (12/9/19) di ruang kerjanya.
Ia juga menyampaikan, kalau dibandingkan dengan tahun 2018 lalu ada sebanyak 203 pelanggaran dan tahun 2019 ini ada sebanyak 2019. Artinya ada peningkatan sebanyak 23 pelanggaran.
“Jika dibandingkan pelanggaran tahun lalu dengan ini meningkat 23 pelanggaran,” katanya.
Peningkatan ini, kata dia, Kota Tanjungpinang merupakan kota bekembang otomatis perkembangan penduduk semakin meningkat. Akibat bertambahnya pelanggaran di 2019 ini mungkin disebabkan perkembangan penduduk.
“Orang yang tadinya mungkin belum waktunya naik kendaraan, tahun ini sudah naik kendaraan dan ada juga yang tak termonitor. Intinya, dengan populasi pertamabahan penduduk pasti mempengaruhi pelanggaran, bukan karena kita lemahnya,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya operasi patuh seligi ini, kedepan masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam mengikuti aturan Lalin.
“Apa yang menjadi kewajiban pengendara, ya harus dilengkapi,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni