Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Bobby Jayanto Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tanjungpinang menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat empat bulan terakhir, khususnya di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri. Pidatonya dalam bahasa tionghoa pada acara sembayang keselamatan di kawasan Pelantar II Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu 8 Juni 2016 diduga bermuatan rasis dan mengusik ketentraman publik. Sehingga, Bobby yang juga tokoh tionghoa di Tanjungpinang itupun, dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasus ini bermula dari beredarnya video pidato Bobby Jayanto di media sosial, terutama facebook. Dalam pidato berbahasa tionghoa tersebut, Bobby mengatakan keuntungan memilih anggota DPRD sesama etnis tionghoa, salah satunya bisa bekerja untuk etnisnya. Sebaliknya jika memilih orang “kulit hitam” tidak mungkin mau membantu orang tionghoa. Video berisi pidatonya itupun viral di media sosial. Berbagai komentar pun muncul menanggapi pidato tersebut.
Warga yang tidak terima dengan pidato tersebut pun melaporkan Bobby ke polisi. Setidaknya lima Lembaga Swadaya Masyarakat, yaitu LSM Garda Fisabilillah, Zuriat Kerabat Kerajaan Riau Lingga, Cindai, Gagak Hitam Tanjungpinang dan Gagak Hitam Bintan melaporkan Bobby ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang pada Selasa (11/6/2019). Laporan polisi terdaftar dengan nomor STTLP/82/VI/2019/Kepri/SPKT-RES TPI, tertanggal 11 Juni 2019.
Para pelapor menduga Bobby Jayanto yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 terpilih, telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, pidato tersebut juga dinilai mengandung unsur rasis dan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras. Ucapan kulit hitam dalam pidato tersebut diduga sebutan untuk orang melayu tempatan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bobby dan saksi lainnya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka atas kasus tersebut, Kamis (22/08/2019). Bobby Jayanto disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelapor justru mencabut laporannya. Disusul dengan dilaksanakannya pertemuan antara Polisi, Lembaga Adat Melayu, ke lima LSM pelapor dan Bobby Jayanto untuk membahas dan membicarakan kasus tersebut .
Setelah pertemuan itu, Bobby menyampaikan penyesalah dan permohonan maaf atas ucapannya saat menyampaikan pidato tersebut. Sebelumnya dia juga sudah melakukan klarifikasi. Alhasil, pertemuan yang juga dihadiri Waka Polda Kepri itu merekomendasikan agar kasus Bobby Jayanto dihentikan karena berbagai alasan. Diantaranya alasan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu pelapor juga sudah mencabut laporannya.
Mendengar adanya wacana penghentian, masyarakat dengan nama Forum Anak Negeri Menggugat mendatangi Polres Tanjungpinang (6/9/2019). Mereka memberi dukungan kepada Penyidik Polres Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus tersebut di pengadilan, bukan dihentikan. Mereka menilai SP3 justru akan menimbulkan kegaduhan dan mengganggu Kamtibmas.
Namun, Polresta Tanjungpinang tetap mengentikan penyidikan kasus tersebut dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Pengentian kasus tersebut juga dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Kerukunan, persatuan dan ketentraman Kota Tanjungpinang jadi alasan utama kasus tersebut ditutup. Pihak kepolisian mempersilakan bagi yang tidak setuju dengan SP3 kasus tersebut untuk melakukan upaya prapradilan.
Menurut kami, langkah yang dilakukan oleh kepolisian tentu sudah mempertimbangankan berbagai aspek, baik aspek hukum maupun aspek sosial. Karena sebelum menghentikan penyidikan, kepolisian juga menghadirkan dan meminta pandangan para pelapor dan tokoh termasuk tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM).
Namun tidak sependapat dengan keputusan kepolisian juga sah dalam negara demokrasi. Sehingga kami juga mendorong kepada masyarakat yang tidak sependapat atas dihentikannya kasus tersebut untuk melakukan prapradilan guna menguji SP3 kasus tersebut di pengadilan. Bilapun ada langkah lain yang ingin ditempuh maka tetaplah disalurkan dalam koridor konstitusional.
Terlepas dari hal tersebut, kasus dugaan rasis Bobby Jayanto ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Menjaga kesetabilan atau kerukunan bangsa adalah tugas kita bersama.
Kota Tanjungpinang yang terdiri dari berbagai etnis dan agama selama ini hidup rukun dan damai saling berdampingan. Setidaknya ada tujuh suku atau etnis yang hidup rukun di Kota Tanjungpinang yakni melayu, jawa, tionghoa, minangkabau, batak, sunda dan bugis. Maka tugas bersama-sama menjaga kerukunan bangsa ini.
Jagalah kerukunan bangsa yang majemuk ini dengan menghindari perkataan atau perbuatan serta sikap yang dapat memicu gejolak masyarakat. Sebagai warga masyarakat, terlebih tokoh, bersikaplah, bertuturlan dan bertindaklah bijak dan arif .
Tokoh itu ditinggikan seranting dimajukan selangkan. Oleh karena itu jadilah tokoh yang menjadi pelopor ketentraman, kedamaian dan pemersatu dalam keberagaman. Kedepankan persatuan dan kesatuan bangsa dari kepentingan pribadi atau kelompok. (red)