Mikol Ilegal Diperjualbelikan di Clasix KTV dan Pub Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang menemukan satu jenis Minuman Beralkohol (mikol) ilegal diperjualbelikan di Tempat Hiburan Malam (THM) Clasix KTV dan Pub di Jalan Pos, Tanjungpinang, Jumat (27/9/19) malam.

Kepala Disperndagin Tanjungpinang, Ahmad Yani menyampaikan, telah membentuk tim pengamanan perdagangan di Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Disperindagin, kepolisian, Bea dan Cukai, BPOM, Satpol PP dan termasuk dari Disperindagin Kepri.

Pihaknya melakukan pembinaan dan pengawasan Mikol, perizinan dan juga berkaitan dengan pelaporan pembelian atau penjualan Mikol itu sendiri per bulannya.

“Dari beberapa sampel jenis Mikol yang kita periksa kita menemukan satu jenis Mikol dari luar tidak terdaftar di BPOM atau ilegal diperjualbelikan,” ujar Yani usai razia di Clasix KTV dan Pub. 

Setelah ini, lanjutnya, pihak managemen pemilik usaha untuk berkordinasi ke kantor dengan Diperindagin pada hari Senin 30 September 2019 yang akan datang.

Disperindagin bersama tim akan mencari atau menggali informasi dibeli darimana, apakah dari distributor atau dibeli langsung dari sales dan lain sebagainnya.

“Senin ini kita sudah minta mereka datang ke kantor untuk koordinasi. Ini baru pembinaan, nanti selanjutnya apabila ditemukan lagi memperjualbelikan Mikol ilegal baru diberikan peringatan dan seterusnya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Loka BPOM Kota Tanjungpinang, Mardianto menyampaikan, ada tiga golongan Mikol yang pertama golongan A kadar alkohol 1-5 persen, golongan B kadar alkohol 5-20 persen dan yang paling tinggi golongan C dengan kadar alkohol 20-45 persen.

Menurutnya, Mikol yang ditemukan di Clasix KTV dan Pub tersebut diantaranya Kasbet, Heineken, guinness dan Bintang dan hampir semuanya golongan A.

“Beberapa Mikol itu tadi ada satu prodak jenis kaleng kita temukan yang memang belum terdaftar di BPOM atau ilegal,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan pembinaan kepada pelaku usaha bahwa tidak boleh memperjual belikan produk yang tidak ada izin edarnya.

“Prodak golongan A, B dan C semua boleh diperjualbelikan yang jelas ada legalitasnya. Kalau produknya legal boleh diperjualbelikan tapi kalau ilegal gak ada berarti memang tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

Setelah dari Clasix KTV dan Pub selanjutnya tim pengamanan perdagangan Kota Tanjungpinang melakukan pembinaan pengawasan Lumino dan Leaf di jalan Teuku Umar Area Pinang citywalk dan Fabrica Bar dan Eatery Tanjungpinang.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *