Jurnalis Tanjungpinang dan Bintan Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Puluhan jurnalis Kepulauan Riau menggelar aksi solidaritas di simpang empat, Jalan Pamedan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Selasa (1/10/19).

Aksi dengan tema Jurnalis Melawan ini dilakukan sebagai bantun penolakan terhadap sejumlah aksi kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat kepolisian di sejumlah daerah baru-baru ini.

Jurnalis yang melakukan aksi terdiri dari lintas organisasi yakni Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Kota Tqnjungpinang, Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanjungpinang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Tanjungpinang,

Ketua AJI Tanjungpinang Jailani dalam orasinya menyatakan tuntutan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Tuntutan tersebut yakni meminta Kapolri menindak secara hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang terjadi pada 24-25 September 2019 di berbagai daerah.

“Kami juga mendesak Kapolri mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono pengurus AJI Indonesia, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” kata Jailani.

Selain itu, tuntutan juga disampaikan terkait kasus penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sudah tiga tahun belakangan ini masih mandek di Polda Kepulauan Riau.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja persidangan,” tegasnya.

Jurnalis di Tanjungpinang dan Bintan juga meminta Presiden dan DPR RI untuk melakukan reformasi Polri, karena banyak kasus yang terjadi terhadap jurnalis disebabkan oleh oknum aparat Polri.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Tanjungpinang. Para jurnalis tampak menyampaikan aspirasinya secara aman, damai dan tertib sambil memegang berbagai atribut bertuliskan penolakan terhadap kekerasan jurnalis maupun aktivis.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *