Pembangunan Pasar Induk Tradisional Tanjungpinang Belum Ada Kepastian

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meninjau rencana lokasi pembangunan pasar induk tradisional modern Kota Tanjungpinang, Rabu (2/10/19) di jalan Salam Kilometer 8 atas, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Peninjauan itu dilakukan bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri, Disperindag Kepri, BPN, DLH kota, Disperindagin kota, Dishub kota dan juga masyarakat setempat.

“Lahan untuk pembangunan pasar induk tradisional modern Kota Tanjungpinang ada lebih kurang 3,5 hektare dan dana pembangunan direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” kata Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma.

Secara aturan pembangunan pasar itu melalui tahapan lewat kementerian perdagangan. Setelah memenuhi syarat baru yang melaksanakan pembangunan dari kementerian PUPR.

“Rencananya pembangunanya tahun 2020, hari kita sama baru meninjau lokasi,” jelasnya.

Menurut Rahma, warga setempat pada prinsipnya mendukung. Bahkan, lanjutnya, beberapa waktu yang lalu sudah ada audensi bersana masyarakat setempat yang diwakili pemilik lahan bapak Herianto Salim yang dipasilitasi pemerintah.

“Sebenarnya tidak ada masalah, cuma pemahamannya saja yang berbeda,” tegasnya.

Menurutnya, akses jalan masuk dan pemilik lahan itu berbeda. Kalau pemilik lahan untuk pembangunan pasar itu hanya satu orang.

“Kita kan tidak bisa menyatakan ini bisa dibangun atau tidak, tentu secara teknis dari BPPW itu sendiri yang lebih mengetahui,” ungkapnya.

Terkait bisa dibangun atau tidaknya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BPPW Kepri.

“Jadi atau tidaknya pasar modern ini tentu ada kajiannya dari pihak-pihak terkait yang tadi turun ikut meninjau, cecara teknis kan beliau-beliau yang memahami,” jelasnya lagi.

Ditempat yang sama, Kepala BPPW Kepri, Albert Reinaldo menyampaikan, terkait layak atau tidaknya lokasi ini untuk dibangun pasar pihaknya akan diperlajari terlebih dahulu master plannya seperti apa, nanti akan ada rapat lanjutan dan lainnya.

“Kami baru sebatas melihat survei awal lahan yang ditunjuk oleh Pemko Tanjungpinang, inikan kita harus lihat dulu master plannya kenapa memilih lokasi yang disini,” ucapnya.

Terkait kajiannya bisa dibangun atau tidak tentu harus ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti master plan, biasanya harus dilegalkan, penetapan lokasi, harus ada Detail Engineering Design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lingkungan dan lain sebagainya.

Itu adalah kesiapan-kesiapan yang harus disiapkan ketika PUPR diminta atau ditugaskan untuk membangun.

“Intinya tanah ini harus clear. Artinya tidak ada masalah lagi dan begitu juga akses jalan. Sehingga kami membangunnya dalam posisi klir dan siap dibangun,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *