Karimun, KepriDays.co.id – Polres Karimun memusnahkan pil ekstasi sebanyak 3.950 butir yang dibawa oleh IS (39) warga Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat (4/10). Ribuan butir pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam tempat pembuangan air kotoran.
“Barang bukti ini kita amankan pada hari Selasa 10 September lalu. Barang tersebut kita amankan di rumah pelaku, yang ia sembunyikan di dalam lemari,” kata Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Siswanto, Jumat (4/10) sore.
Dari pengakuan IS, Guntur menyebutkan bahwasanya pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan, Guntur meminta agar Satres Narkoba terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, yang dinilai dapat merusak generasi bangsa.
“Saya minta kepada satuan narkoba untuk mengungkap lebih besar dari ini, sehingga anak bangsa terselematkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
IS saat ini terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga sumur hidup atau hukuman mati. Dengan denda sebesar Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Penulis: Sari
Editor: Roni