Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) Kepri menggelar demo di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Senin (7/10/2019) pagi di Dompak Tanjungpinang.
Demo ini dilakukan, kata Jenderal Lapangan Gempar Kepri Hairudin, berawal dari pernyataan Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tentang penurunan pangkat satu tingkat oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial MD dan FS yang sampai saat ini tidak di proses oleh BKD dan Sekda Provinsi Kepulauan Riau.
Sehingga Inspektor meloloskan oknum salah satu ASN tersebut menjadi pejabat penting di OPD yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan Open Bidding seleksi terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 dengan nomor.001/Pansel-JPTP/KEPRI/2018 tanggal 18 Maret 2018. (Surat terlampir).
Adapun tuntutan Gempar, lanjut Hairudin, yakni, Meminta Plt. Gubernur untuk segera menjatuhkan sanksi oknum ASN Disdik sesuai rekomendasi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
Lalu meminta Plt. Gubernur Kepulauan Riau untuk Mengevaluasi hasil proses open bidding jabatan tinggi Pratama yang lalu. Kemudian menuntut pengembalian seluruh penghasilan yang telah di terima oleh dua oknum ASN Disdik atas jabatan tersebut karena penerimaan tersebut masuk dalam katagori kerugian negara.
Selanjutnya meminta Plt. Gubernur untuj memerintahkan Sekda dan BKD untuk mengintervensi seluruh rekomendasi LHP terkait penjatuhan saksi Disiplin yang belum di eksekusi untuk segera di eksekusi atau di ambil tindakan.
Penulis: Roni
Editor: Ikhwan