Jakarta, Kepridays.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Ketujuh orang yang diperiksa adalah pengusaha.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp kepada Kepridays.co.id, Jumat (11/10/2019).
Menurutnya pemeriksaan dilakukan masih terkait perkara tindak pidana korupsi suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau pada kurun 2018 sampai 2019.
“KPK melanjutkan proses pemeriksaan hari ini di Polres Barelang. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka NBU, Gub Kepri,” katanya.
Adapun pengusaha yang diperiksa yakni A LIM AL A BOI, Direktur PT DIAN CIPTA JAYA, JIMMY LEE, Direktur Utama PT BATAM STEEL INDONESIA, JOVAN Direktur PT CITRA MANDIRI TERMINAL, Direktur PT CITRA SHIPYARD
Kemudian U LAI, Direktur PT PUTRA FLONARA PERKASA, ISKANDAR TIO, Direktur PT BATAM ALAM LESTARI , Direktur PT KEPRI FANTASY RESORT, DJU HIANG, Direktur PT CITRA KELONG BARELANG dan ARDRA TEJA BHASWARA, Direktur PT CIPTA KARYA MARITIM.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menjerat lima tersangka yakni tiga dari unsur pemerintahan yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala DKP Edi Sofyan dan Budi Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri dan dua swasta yakni Abu Bakar dan Kock Meng.
Komentar