oleh

MAKI Buktikan Kejati Kepri Diam-diam Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Perumahan DPRD Natuna

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan mengkraknya kasus korupsi pengadaan perumahan Anggota DPRD Natuna kembali digelar, Jumat (11/10/19) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang tersebut dengan angenda kesimpulan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon menegaskan pihaknya mampu membuktikan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) atas perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna sejak 2011-2015. Hal itu disampaikan, Marselinus Edwin Hardian mewakili MAKI dalam kesimpulannya.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kepri selaku termohon I tidak pernah menagih penyidik untuk menyerahkan kembali berkas perkara aquo yang sudah dilengkapi (P.20) berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

“JPU tidak pernah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berdasarkan Pasal 46 ayat (2) PERJA-039/A/JA/10/2010 tersebut,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga tidak pernah memberikan petunjuk kepada jaksa penyidik untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara sebagaimana pernyataan Kajati Kepri di media massa.

Padahal, kata Dia, jaksa penyidik mengetahui ketentuan Pasal 24 dan 46 PERJA-039/A/JA/10/2010 dan dengan sadar melanggar ketentuan tenggang waktu yang diatur.

“Sampai disidangkannya perkara praperadilan aquo, kita ketahui tidak ada kegiatan jaksa penyidik untuk memenuhi petunjuk JPU, dimana belum dilakukan pemanggilan saksi maupun ahli dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU,” ungkapnya.

Kesimpulan serupa juga ditujukan kepada KPK selaku termohon II. Dia juga menyatakan koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejati Kepri tidak mengungkapkan adanya kendala penyidikan karena sudah berlangsung lebih dua tahun, tetapi berkas perkaranya masih belum lengkap (P21).

“KPK tidak maksimal melakukan supervisi dan koordinasi, karena tidak dapat mengungkap telaah atas surat-surat dari Kejati tentang ada atau tidaknya kendala penyidikan, mengingat penyidikan telah berlangsung 2 tahun,” katanya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Ia memohon kepada Hakim Tunggal PN Tanjungpinang Guntur Kurniawan menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh pihalnya.

Hakim juga diminta menyatakan bahwa Kejati Kepri telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah menurut hukum.

Dan juga, pihaknya meminta hakim memerintahkan Kejati Kepri melakukan proses hukum selanjutnya dan melimpahkan kasus korupsi tersebut kepada JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Selain itu, MAKI juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tersebut.

Usai menerima naskah kesimpulan dari pemohon dan para termohon, Guntur Kurniawan memutuskan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim akan diadakan pada Senin (14/10/2019) pukul 14.00 WIB.

Diketahui, kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 mencapai Rp7,7 miliar. Penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri dan dalam kasus tersebut Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka, dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Selain itu, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Hadi Chandra termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekwan Natuna periode 2009-2012.

Kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Kepri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *