oleh

PT. BRC Sertifikasi 12 Tenaga Teknik Kelistrikan

Bintan, KepriDays.co.id
– PT. Bintan Resort Cakrawala (BRC) mengundang PT Sertifikasi Kompetensi Mandiri rujukan Dinas ESDM Kepri untuk melaksanakan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Bidang Distribusi, Sub Bidang Pengoperasian dan Pemeliharaan di PT BRC Lagoi, Senin (14/10).

Tujuannya agar 12 Tenaga Teknik Kelistrikan PT. BRC memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Kabid Kelistrikan Dinas ESDM Kepri, Marzuki mengatakan, program ini memang dari pemerintah dimana secara regulasi, sertifikassi uji kompetensi ini harus dimiliki oleh operator di BRC maupun BIY.

Seandainya ada perusahaan yang operatornya belum memiliki sertifikasi, itu akan dilakukan sosialisasi.

Apalagi setiap tahunnya, kata Marzuki, pihaknya melakukan sosialisasi dan menyurati sesuai regulasi yang ada dan menjelaskan bahwa perusahaan tersebut wajib mengikutinya sesuai UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

“Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi,” kata Marzuki.

Marzuki berharap semua pemegang izin usaha ketenagalistrikan, izin operasi untuk keperluan sendiri maupun untuk kepentingan umum agar taat kepada regulasi yang ada, baik izin yang mereka miliki dan instalasinya harus disertifikasi layak operasi oleh lembaga inspeksi ketenagalistrikan.

“Operatornya harus tersertifikasi dan diakui keahliannya,” katanya.

Sementara senior manager ADM BRC, Edi Marta mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan diadakan uji kompetensi tersebut.

“Karena UU memang mengarahkan kita untuk memenuhi ketentuan. Jadi inilah yang dapat kita lakukan,” katanya.

Sedangkan untuk mesin dan jaringan PT BRC sudah miliki sertifikat SLO, dan sekarang ke operatornya, dan ini pertama operator yang langsung dibidang distribusi listrik.

Tak terlepas dari kegiatan tersebut, Assesor dari PT Sertifikasi Kompetensi Mandiri, Lenin Sudarsono mengatakan, selain UU nomor 30 tahun 2019, dalam PP Nomor 62 tahun 2012 pasal 19 tentang usaha jasa tenaga listrik dijelaskan sertifikasi diberikan oleh lembaga sertifikasi yang mendapatkan akreditasi dari Mentrian ESDM, dimana pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh Asesor kelistrikan.

Dalam hal menjalankan amanat UU diatas beserta turunannya, pihaknya dari PT SKIM sebagai salah satu lembaga sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan akreditasi, ditunjuk sebagai penguji kompetensi tenaga teknik listrik, baik itu bidang pembangkit, trasmisi, distribusi, maupun bidang pemanfaatan.

“Kebetulan untuk kali ini kita dipercaya oleh PT. BRC dan Dinas ESDM Kepri untuk melakukan sertifikasi khusus bidang Distribusi, pemeliharaan dan pengoperasian,” kata Lenin.

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *