Polisi Ringkus Pelaku Pencurian HP di 25 TKP, Satu Pelaku Ditembak Kakinya

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone (HP) di Jembatan 1, Dompak depan Ramayana, Tanjungpinang baru-baru ini.
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus congkel jok sepeda motor saat korban olahraga pagi.

“Benar Satreskrim beberapa hari lalu berhasil mengungkap para pelaku pencurian Hp di jok motor,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP H. Muhammad Iqbal, Sabtu (26/10/19) di Lapangan Mako Polres Tanjungpinang.

Dua tersangka pelaku inisial EF dan SP merupakan residivis kasus yang sama. Dalam upaya penangkapannya, pelaku EF terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“EF sudah kita tangkap dan kemudian pada saat menunjukkan barang bukti yang lain masuk kerumah dan berusaha kabur dari jendela belakang sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, setelah dilakukan peringatan namun tak diindahkan pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya,” ucapnya.

Setelang ditangkap, lanjutnya, lalu pihaknya menggali informasi dan berhasil menangkap dua orang lagi sebagai penadah yang meruapakn suami istri inisial IR dan MT.

“Jadi sudah ada 4 orang pelaku yang sudah kita lakukan penahanan. Terkait barang bukti ada belasan HP dan ada juga dompet,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku EF dan SP sudah beraksi di lebih kurang 25 TKP.

“Barang bukti yang kita amankan belasan HP dan ada juga dompet. Kemudian, penampung atau penadah adalah sepasang suami istri,” ucapnya lagi.

Sedangkan, untuk barang-barang hasil curian yang dijual ke penadah masih dilakukan pendalaman. “Barang-barang hasil curian yang dijual ke penadah ini sedang kita gali dan selidiki karena HP yang diamankan ada belasan,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam pencurian ini agar datang atau menghubung Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Karena tidak semua korban yang membuat laporan, jadi bagi masyarakat yang merasa korban baik yang melapor ataupun yang belum silahkan menghubungi kita untuk mengklarifikasi atau mencocokkan barang bukti yang kita amankan,” imbaunya seraya menambahkan tersangka pencurian dikenakan pasal 362 dan penadahnya pasal 480.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *