Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan II Dompak terus berlanjut. Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang memeriksa dua orang konsultan di Jakarta.
“Kemarin tim berangkat dan baru saja kembali dari Jakarta melakukan pemeriksaan kepada konsultan sebanyak dua orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Sabtu (26/10/19) di Lapaongan Mako Polres Tanjungpinang.
Untuk nama atau inisial konsultan tersebut dia enggan menyebutkan. “Yang jelas dua orang konsultan lah ya,” ucapnya.
Dengan pemeriksaan kedua konsultan tersebut, tentunya akan menambah deretan saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya apakah keroposnya Jembatan itu memenuhi tindak pidana korupsi atau tidak. Tentunya hasil penyelidikan yang mendalam yang akan berbicara.
“Kemarin kita informasikan saksi yang diperiksa sudah ada tujuh ya, ditambah dua berarti sudah ada sembilan saksi yang sudah kita mintai keterangan dalam upaya lidik ini sehubungan keroposnya jembatan tersebut,” paparnya.
Menurutnya, saksi yang sudah diperiksa ada dari Dinas PU Kepri, Mantan kepala Dinas PU, Kabid yang lama dan yang menjabat dan lainnya.
“Intinya, sejauh ini sudah ada sembilan orang kita mintai keterangan. Mungkin nanti kontraktornya yang menyusul,” tambahnya.
Perkembangan selanjutnya, kata Effendri, pasti ada pemanggilan saksi lagi karena ini baru sembilan orang, karena deretan saksinya banyak sebab proyek tersebut dilaksanakan tahun 2009-2010.
Proyek ini juga sudah lama, tentunya ada sedikit kendala karena perusahaan yang terlibat dalam proyek ini sebagian sudah tidak ada di Tanjungpinang lagi.
“Ini kita sistemnya jemput bola, kalau kita panggil satu kali tidak hadir, kita yang kesana. Seperti kemarin konsultanya kita sendiri yang berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan, supaya ada percepatan dalam upaya lidik ini,” katanya.
Sementara, untuk kerugian negara belum diketahui, karena masih sebatas pengumpulan keterangan. Kalau nanti mengarah ke tindak pidana tentu akan melibatkan dari pihak-pihak lain dalam hal ini Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
“Kerugian belum, karna kita masih tahap pengumpulan keterangan. Kalau nanti mengarah ke tindak pidana kita akan libatkan PKN dan kita berkoordinasi juga dengan KPK, BPK dan pihak lain yang ikut membantu kita menghitung kerugian nantinya,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan